Rabu, 09 September 2009

SAFARI RAMADHAN GUBERNUR NTB DI DOMPU


Safari Ramadhan Gubernur NTB
Tuan Guru Santuni Lansia, Yatim Piatu dan Janda
DOMPU,

Agenda Safari Ramadhan yang digelar oleh Gubernur NTB, TGH. Zainul Madji, MM alias tuan guru bajang bersama rombongan di Kabupaten Dompu kemarin bertempat di Masjid Agung Jami Baiturrahim, disam
but antusias oleh kalangan masyarakat dompu darti berbagai penjuru. Tidak hanya kegiatan itu yang dilakukan oleh Gubernur NTB, tetapi juga memberikan bantuan kepada warga yang lanjut usia (Lansia), Anak Yatim Piatu dan para kaum Janda sebanyak 250 orang dan bantuan-bantuan untuk pembangunan masjid. Dalam kegiatan itu, Gubernur NTB yang di dampingi oleh Bupati Dompu, H. Syaifurrahman Salman, SE, Kapolres Dompu, AKBP. Kumbul KS, SIK, Dandim 1614 Dompu, Drs. Kusdiro, para pimpinan SKPD Se-Kabupaten Dompu.
Dalam tausyahnya, Gubernur NTB mengajak seluruh elemen masyarakat Dompu dan aparatur pemerintahan agar dalam bulan suci ramadhan ini dapat selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT, juga menyambung tali silaturrahmi antar aparatur pemerintahan dengan masyarakat, kemudian Gubernur NTB juga mengajak kepada segenap aparatur pemerintahan agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat karena tugas yang diberikan itu untuk melayani masyaraakat dengan setulus hati dan Insya Allah kalau kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, tentunya masyarakat akan mendukung aparatur pemerintah melalui program-programnya.“Untuk itu, mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Dompu ini agar lebih baik lagi ke depannya, lebih maju serta menjadi Kabupaten kebanggaan kita semua,”pinta Bajang.
Seusai menyampaikan Ta’jiah, Gubernur NTB langsung memberikan santunan terhadap para Lansia, anak yatim piatu dan kaum janda sebanyak 250 orang dengan masing-masing senilai Rp. 150 ribu. Sementara itu beberapa penerima bantuan tersebut yang dikonfirmasi koran ini mengatakan, mereka merasa sangat bersyukur dan berterima kasih dengan adanya bantuan yang diberikan langsung oleh Gubernur NTB ini yang memperhatikan dengan cara membantu mereka dalam hal perekonomian ini.”Kami sampaikan ucapan terima kasih pada Bapak Gubernur yang mau memperhatikan kami dan memberikan langsung bantuan kepada kami yang miskin ini,”kata penerima bantuan.
Sebelum meninggalkan dompu, Gubernur NTB juga menyempatkan diri untuk melihat langsung keberadaan pembanngunan masjid di Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja yang sedang dalam proses pembangunan serta bertemu langsung dengan tokoh masyarakat setempat. Pada kesempatan singkat itu, Gubernur NTB berharap agar masyarakat dapat bersama-sama gotong royong untuk pembangunan masjid ini sehingga dapat terselesaikan dengan secepatnya.”Saya mendengar bahwa Kelurahan Kandai Dua ini merupakan Serambi Mekahnya Dompu, untuk itu mari kita sama-sama membangun masjid ini dengan cara ikhlas dan dengan adanya pembangunan masjid ini dapat menjadi contoh dan memotivasi masjid-masjid yang lainnya di Kabupaten Dompu ini,”harap Bajang.(Humas)


ANGKUT KAYU, OKNUM KADES DITAHAN POLISI
DOMPU,

Ini merupakan warning keras bagi semua masyarakat khususnya kepala desa (kades) agar jangan coba-coba main kawal kayu yang tidak memiliki ijin atau dokumen resmi dari instansi terkait karena itu akan membuat tidur nyenyak dihotel prodeo alias jeruji besi. Makanya, kalau tidak mau nasibnya seperti oknum salah satu kades di Dompu ini sebaiknya jauhkan diri dari hal yang tidak diinginkan karena perbuatan itu dinilai melawan hukum.
Akibat membawa kayu jenis arunana yang diambil dari tambak dengan tujuan untuk pembangunan rumah miliknya, oknum Kades tersebut terpaksa ditahan oleh aparat Mapolres Dompu. Walaupun kayu tersebut jumlahnya tidak terlalu banyak tapi itu tetap perbuatan melawan hokum karena memang kayu tersebut tidak memiliki dokumen resmi.
Kapolres Dompu, AKBP. Kumbul KS, SIk yang dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui Kasat Reskrim, AKP. Lalu Salehuddin, SH membenarkan adanya penahanan terhadap oknum kepala desa tersebut. Penahanan itu, kata Kasat Reskrim, karena pelaku tertangkap tangan membawa kayu 18 batang jenis arunana dengan ukuran 128,400 M. Dimana kayu tersebut disimpan dilokasi tambak dengan alasan bahwa kayu tersebut untuk dipergunakan membangun rumahnya. Atas perbuatannnya, pelaku berinisial `H` akan dijerat Pasal 50 Ayat 3 Huruf f dan h Jo 78 ayat 5 dan 7 dengan ancaman kurungan lebih kurang 5 tahun penjara.”Untuk sementara ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan,”tandasnya.[humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar